Kamis, 10 Januari 2013

Dihukum 4,5 Tahun Penjara, Angie Tak Langsung Banding

Angelina Sondakh (Foto: Heru H/okezone)JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Angelina Sondakh tak langsung mengajukan keberatan atas vonis empat tahun enam bulan penjara terkait kasus dugaan menerima suap pembahasan proyek di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

"Saya pikir-pikir dulu Yang Mulia," kata Angie, sapaan akrabnya, kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2013).

Sebelumnya, pengadilan menjatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan kepada Angelina Sondakh. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari perusahaan terdakwa suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin, Rp12,5 miliar karena mengupayakan alokasi anggaran proyek di dua kementerian tersebut.

"Menyatakan terdakwa Angelina telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berlanjut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama empat tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko dalam amar putusan yang dibacakan di pengadilan.

Vonis ini lebih ringan tujuh tahun enam bulan dari tuntutan Jaksa. Dalam tuntutan, Angie dituntut Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Angie juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp12 miliar dan USD2.000.

Menurut Majelis Hakim, Angie telah melanggar tindak pidana secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan ketiga Pasal 11 junto Pasal 64 KUHP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar