Kamis, 10 Januari 2013

Hakim: Angie Tak Menyesali Perbuatannya

Angelina Sondakh (Foto: Heru H/okezone)JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menilai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Angelina Sondakh, tidak menyesali perbuatannya terkait dugaan menerima suap dari perusahaan milik terpidana suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin sebesar Rp12,5 miliar. Uang sebanyak itu diduga untuk pembahasan anggaran di proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan Nasional.
 
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyesali," kata Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2013).
 
Sudjatmiko menyatakan ‘pembangkangan’ Angie dalam pertimbangan yang memberatkan istri mendiang Adjie Massaid tersebut. Pertimbangan yang memberatkan lainnya, antara lain, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi dan dapat membuka gerbang tindak pidana korupsi selanjutnya yaitu peggiringan proyek,
 
"Terdakwa memanfaatkan jabatan selaku anggota DPR, perbuatan terdakwa telah merenggut hak sosial dan ekonomi masyarakat dan terdakwa yang mewakil rakayat dan publik figur tidak memberi contoh yang baik," terangnya.
 
Namun, pengadilan juga mempertimbangkan hal-hal yang meringan Angie. Angie dinilai berlaku sopan, merupakan single parent yang punya anak-anak, dan belum pernah dihukum. "Dan relatif muda sehigga bisa memperbaiki perbuatan, Terdakwa punya jasa mewakili bangsa di nasional maupun internasional," kata hakim.
 
Akibat perbuatannya itu, pengadilan menjatuhi hukuman hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan kepada Angie. Namun, vonis ini tujuh tahun enam bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Seperti diketahui Jaksa menuntut Angie hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
 
Menurut Majelis Hakim, Angie telah melanggar tindak pidana secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan ketiga Pasal 11 junto Pasal 64 KUHP. "Menyatakan terdakwa Angelina telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berlanjut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama empat tahun enam bulan," kata Sudjatmiko.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar