Kamis, 10 Januari 2013

KPK Tetapkan AJ, Tersangka Baru Kasus Pengadaan Alquran


Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status kasus dugaan korupsi dalam pengadaan kitab suci Alquran di Kementerian Agama dari penyelidikan ke penyidikan. KPK juga telah menetapkan satu tersangka baru dari Direktorat Bimas Islam Kemenag dalam kasus tersebut. 

"Setelah melakukan penyelidikan terhadap proses pengadaan penggadaan kitab suci Alquran dalam APBNP 2011 dan 2012 di Direktorat Bimas Islam Kemenag, KPK sejak kemarin telah meningkatkan proses ke penyidikan dengan tersangka AJ. AJ ini adalah pejabat pembuat komitmen di Ditjen Bimas Islam Kemenag," ujar juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (10/1/2013). 

Johan mengatakan tersangka AJ disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Tipikor. Saat ini lanjut dia, KPK sedang melakukan analisis terhadap kasus ini. Kasus ini termasuk kerugian negara, karena diduga dalam proses pengadaan penggandaan Alquran itu terjadi penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. 

"Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dalam proses pengaturan anggaran dalam kaitannya dengan pengadaan penggandaan Alquran," tuturnya. 

Bagaimana dengan Menag Suryadarma Ali?

"Sore ini saya hanya mengumumkan tentang peningkatan penyelidikan ke penyidikan (kasus pengadaan penggandaan Alquran). Ini sejak November atau Oktober yang lalu penyelidikannya dilakukan pengembangan dari kasus dugaan suap penganggaran ini. Ini yang baru kita temukan dua alat bukti. Berkaitan dengan AJ, kita lihat nanti sejauhmana pengembangan kasus ini termasuk siapa yang bertanggung jawab," ujar Johan. 

Dalam kasus ini, politisi Golkar Zulkarnain Djabbar dan putranya, Dendy Prasetiya juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya saat ini sama-sama ditahan di rutan Guntur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar